KODE ETIK MIP189
Sebagai seorang pelanggan/member MIP189 saya setuju dan mematuhi hal-hal berikut:
Saya akan selalu berkata benar dalam segala kegiatan saya disaat saya menjalankan sistem MIP189 atau mensponsori orang lain menjadi pelanggan/member MIP189;
-
Saya akan selalu menyampaikan marketing plan MIP189 dengan cara yang tepat dan benar serta tidak akan membuat acuan selain yang tercantum dalam sistem yang dikeluarkan oleh manajemen MIP189;
-
Saya akan selalu berusaha untuk memastikan bahwa pelanggan/member yang saya referensikan betul-betul telah mengerti tentang sistem dan marketing plan MIP189;
-
Saya akan selalu berusaha sekuat tenaga untuk mengembangkan MIP189. Saya tidak akan mengikuti kegiatan yang merugikan MIP189 atau member MIP189 lainnya serta tidak akan membuat pernyataan/statement negatif yang dapat mencemarkan nama baik orang lain, produk atau manajemen MIP189;
-
Saya akan selalu mematuhi semua ketentuan dan peraturan yang menyangkut pengembangan MIP189;
-
Saya akan selalu menegakkan Garis-garis Kebijakan serta Kode Etik dan mengikuti etika usaha secara menyeluruh saat melakukan usaha, saya tidak hanya mentaati apa yang tertulis tapi juga semangat dari peraturan-peraturan tersebut.
GARIS-GARIS KEBIJAKAN
Garis-garis kebijakan mencakup dalam hal menetapkan hak, tugas dan tanggung jawab sebagai seorang pelanggan/member. Garis-garis kebijakan ini selain mengatur hubungan antara MIP189 dengan pelanggan/member, juga mengatur tentang hubungan antar pelanggan/member. Garis-garis kebijakan ini sengaja dirancang untuk memupuk keharmonisan sesama pelanggan/member dan untuk menjaga kebersamaan dan sehat yang didapatkan oleh semua pelanggan/member di bawah marketing plan MIP189.
Pasal 1
Permohonan menjadi Pelanggan/Member
-
Untuk menjadi seorang pelanggan/member MIP189, seorang calon pelanggan/member harus melalui sponsor/orang lain yang terlebih dahulu telah menjadi member MIP189;
-
Jika calon pelanggan/member tidak tahu/tidak mempunyai sponsor, maka perusahaan akan mengatur dan secara otomatis menjadi sponsor untuk menata posisi calon member tersebut;
-
Calon Pelanggan/Member membayar biaya administrasi pendaftaran Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk dapat menjadi pelanggan/member MIP189;
-
Dengan bimbingan sponsornya, calon member diwajibkan mengisi aplikasi yang terdapat dalam
www.mip189.com ;
Pasal 2
Pengesahan keanggotaan
Calon pelanggan/member secara sah menjadi pelanggan/member setelah mengisi aplikasi di www.mip189.com dan melakukan aktivasi kartu yang dimilikinya yang berlaku sejak tanggal pendaftaran (setelah pada saat melakukan aktivasi di internet) dan tidak diperlukan pendaftaran ulang (tahunan atau lainnya) kecuali fasilitas tambahan yang ditetapkan kemudian oleh manajemen MIP189.
Pasal 3
Hubungan usaha yang bebas
(antara pelanggan/member dengan perusahaan)
Masing-masing member adalah seorang pelaku usaha bebas. Keberhasilan dan kegagalan tergantung pada usahanya sendiri. Oleh sebab itu:
- Seorang pelanggan/member tidak diperbolehkan mempunyai hubungan kerja atau sebagai perwakilan dari manajemen MIP189;
- Seorang pelanggan/member tidak mempunyai kekuasaan atau kekuatan untuk mengikat MIP189 dengan kewajiban atau kontrak apapun atas nama MIP189 serta membuat pertanggungjawaban terhadap MIP189 dengan tujuan atau cara apapun;
- Seorang pelanggan/member tidak boleh menggunakan nama, lambang, slogan dan merk dagang MIP189 tanpa persetujuan manajemen MIP189;
- Seorang pelanggan/member dilarang memproduksi sendiri produk dengan mengatasnamakan MIP189;
- Seorang pelanggan/member MIP189 harus memberitahu manajemen perusahaan dengan segera apabila menemukan penipuan atas merk dagang MIP189 dan membantu MIP189 dalam melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk mencegah tindakan penipuan seperti yang tertulis dalam pasal 3 ayat 4;
Pasal 4
Hak Pelanggan/Member
-
Pelanggan/Member mempunyai hak untuk mendapatkan segala fasilitas yang dikeluarkan manajemen MIP189;
-
Pelanggan/Member mempunyai hak untuk memperoleh penghasilan atas prestasi yang diperoleh dari perkembangan jaringan yang dikembangkannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan manajemen MIP189;
Pasal 5
Tanggung jawab dari seorang member
-
Keberhasilan seorang pelanggan/member aktif ditentukan oleh kerja keras dan usaha pribadi melalui perkembangan jumlah member di bawahnya, baik dari perekrutan sendiri maupun pembinaan ke member di bawahnya untuk melakukan referensi dengan baik dan benar. Selain itu keberhasilan seorang member juga ditentukan oleh banyaknya pembelanjaan produk MIP189, baik yang dilakukan secara pribadi maupun secara group (10 generasi);
-
Seorang pelanggan/member tidak boleh memberi keterangan yang salah tentang sistem dan marketing plan MIP189, serta tidak boleh menambah hal-hal lain selain yang terdapat pada sistem dan marketing plan MIP189 serta aturan main yang telah ditentukan oleh manajemen MIP189;
-
Seorang pelanggan/member harus menerangkan sejelas-jelasnya tentang manfaat yang akan didapatkan oleh seorang pelanggan MIP189 dan juga menerangkan tentang cara untuk menjalankan dan mengembangkan usaha MIP189;
-
Seorang pelanggan/member harus bersedia membantu jaringan di bawahnya apabila mengalami kesulitan dalam memahami dan menjalankan usaha MIP189;
-
Manajemen MIP189 tidak bertanggung jawab atas tuntutan yang dilakukan oleh seorang member mengenai kebijakan yang tidak dikeluarkan oleh perusahaan karena kesalahan yang dilakukan oleh upline-nya/sponsor dalam melakukan duplikasi ke member di bawahnya;
-
Manajemen MIP189 tidak bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan, kerusakan dan kesalahan pendistribusian yang dilakukan oleh agen kepada member;
-
Seorang pelanggan/member harus memberikan faktur penjualan/cash bill kepada member lain apabila melakukan penjualan;
-
Pelanggan/Member harus memberitahukan kepada manajemen perusahaan bila terjadi suatu keadaan dimana integritas atau reputasi perusahaan dan produk/sistemnya terganggu. Dalam keadaan demikian member akan bekerjasama sepenuhnya dengan manajemen perusahaan dan mematuhi segala petunjuk yang diberikan oleh manajemen perusahaan untuk mencegah gangguan terhadap sistem MIP189 dan produk-produknya;
-
Pelanggan/member diperkenankan menciptakan dan menggunakan alat bantu usaha mereka untuk tujuan pendidikan dan memotivasi secara pribadi para member yang mereka sponsori;
-
Tetapi apabila alat bantu seperti pada pasal 5 ayat 9 tersebut melanggar peraturan, mencemarkan nama baik atau dengan nama lain merusak reputasi dan kredibilitas perusahaan, manajemen perusahaan berhak memerintahkan member yang bersangkutan supaya berhenti mengeluarkan, menjual dan mengedarkan alat bantu tersebut. Jika perintah tersebut tidak dipatuhi, manajemen perusahaan berhak memberikan sanksi sesuai dengan yang telah ditentukan dan mewajibkan member tersebut untuk bertanggung jawab atas semua biaya, kerusakan atau pertanggungjawaban lainnya sebagai akibat dari pembuatan atau penjualan alat bantu tersebut;
-
Pelanggan/Member tidak dibenarkan dalam aktivitas apapun atau membuat pernyataan yang negatif yang dapat merusak nama baik perusahaan atau para member lainnya;
-
Pelanggan/Member harus menjaga hubungan yang profesional dengan member lain dalam jaringannya, melatih dan membimbing untuk pengembangan usaha mereka. Pelanggan/Member sangat dianjurkan menjalin keharmonisan diantara member dalam jaringannya dan menyelesaikan semua keluhan, pertengkaran atau keraguan diantara mereka. Memberikan semua ilmu dan keterampilan yang telah diperoleh untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya di MIP189;
-
Pelanggan/member harus mematuhi semua peraturan dan kode etik yang ditetapkan untuk kegiatan operasional keanggotaan mereka dan tidak boleh melibatkan diri dalam kegiatan apapun yang akan merusakkan nama baik perusahaan.
Pasal 6
Fasilitas
Fasilitas yang diberikan MIP189 adalah Komisi Pensponsoran, Komisi Perkembangan,Dan Komisi Belanja Ulang (Repeat Order)
Pasal 7
Prosedur penghentian
Pelanggaran terhadap garis kebijakan adalah hal yang sangat serius. Manajemen MIP189 akan memberikan sanksi secara bertahap atas pelanggaran yang dilakukan seorang member, berupa: teguran lisan, surat peringatan dan kemudian pencabutan status keanggotaan member.
Pasal 8
Perlindunmgan
Pelanggan/Member bertanggung jawab dan akan sepenuhnya melindungi dan menjaga agar MIP189 terlindungi dari biaya, tanggungan, kerusakan, kerugian, tuntutan, atau tindakan yang timbul akibat dari kesalahan apapun oleh member terhadap peraturan pada Garis Kebijakan member atau kekhilafan dan kelalaian apapun dari member.
Pasal 9
Pengecualian
Pada kasus tertentu dimana Manajemen MIP189 tidak melaksanakan kewajibannya tidak dapat dianggap bahwa peraturan tersebut sudah tidak berlaku. Manajemen MIP189 bebas memberlakukan ataupun tidak memberlakukan suatu peraturan tertentu tanpa harus memberikan penjelasan apapun kepada siapapun.
Pasal 10
Keputusan
Apabila ada peraturan tertentu yang tidak ditegakkan, maka hal tersebut tidak berpengaruh terhadap peraturan lain karena mempunyai kekuatan dan independensi masing-masing.
Pasal 11
Waktu berlakunya peraturan
Peraturan ini berlaku dan ditetapkan tanggal 10 Nopember 2007.
Pasal 12
Sanksi-sanksi
Manajemen MIP189 akan memberikan sanksi apabila seorang pelanggan/member melanggar batasan, ketentuan kode etik dan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh manajemen perusahaan, antara lain:
-
Menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan sehingga dapat merugikan perusahaan dan menyesatkan pelanggan/member lainnya;
-
Melakukan tindakan provokasi atau hal-hal tidak etis yang dapat menyebabkan ketidakharmonisan antar pelanggan/member;
-
Dengan senganja mengambil status pensponsoran pelanggan/member lain yang bukan haknya;
-
Mengambil atau memindahkan hak pelanggan lain, baik berupa komisi, maupun point tanpa sepengetahuan pelanggan yang bersangkutan;
-
Sanksi akan diberikan secara bertahap, dan pelanggan/member diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan. Dan apabila pelanggan/member yang bersangkutan tidak mengindahkannya, maka sanksi akan diberikan lagi sesuai dengan tahapannya, dan seterusnya;
-
Sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan yang telah dikeluarkan perusahaan, dibagi dalam beberapa tahapan, yaitu:
- Teguran I : Secara lisan;
- Teguran II : Surat teguran
- Teguran III : Penghentian pembayaran komisi
- Pencabutan status keanggotan/hak usahanya
Pasal 13
Amandemen
-
Manajemen MIP189 berhak bila suatu saat merubah, menambah, mengurangi atau menghilangkan pasal-pasal tertentu dalam Garis-garis Kebijakan Untuk Para Member dan Kode Etik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada member dan semua member terikat dengan peraturan yang baru sebagai hasil dari perubahan di atas;
-
Manajemen MIP189 akan menyimpan satu berkas dokumen resmi Garis-garis Kebijakan Untuk Para Member dan Kode Etik, dan bila terjadi perdebatan mengenai isi atau maksudnya, dokumen resmi ini akan dijadikan sebagai acuan atau sumber resmi;
-
Pelanggan/Member dianggap mengetahui semua Garis-garis Kebijakan Untuk Para Member dan Kode Etik pada saat diberlakukan, termasuk apabila ada perubahan seperti yang tertulis dalam dokumen resmi Garis-garis Kebijakan Untuk Para Member dan Kode Etik;
-
Pelanggan/member berkewajiban untuk mempelajari dan memperhatikan Garis-garis Kebijakan Untuk Para Member dan Kode Etik yang terbaru, yang tercantum dalam dokumen resmi;
-
Peraturan ini dilindungi dan ditafsirkan dibawah Undang-Undang Pemerintah Republik Indonesia.